Sejarah Pengumpulan Hadits

Kamis, 29 Juli 2010 · 0 komentar

Sejarah Pengumpulan Hadits

1. Periode Periwayatan Hadits dengan Lisan dan Menjaganya dengan Hafalan (abad ke-I H)

Pada periode ini (sahabat dan tabi'in senior) belum dibukukan melainkan dijaga dalam hafalan, karena nabi SAW pernah melarang mereka menulis hadits-hadits beliau sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim : Janganlah kalian menulisi dariku selain al-Qur'an, dan barangsiapa yang telah menulis sesuatu selain al-Qur'an maka ia harus menghapusnya. Walaupun akhirnya beliau SAW membolehkannya, yaitu pada hari penaklukan Makkah pada para sahabat : Tulislah apa yang aku sampaikan untuk abu Syah. Dan membolehkan AbduLLAH bin Amr bin Ash untk menulis hadits-hadits darinya.

Saat nabi SAW wafat para sahabat berinisiatif untuk menulis al-Qur'an dalam bentuk mushaf dan tidak membukukan hadits nabi SAW melainkan bersungguh-sungguh menyebarkannya dalam bentuk hafalan mereka.

***

2. Periode Penulisan dan Pembukuan Hadits (abad ke-II H)

Dengan tersebarnya Islam, terpencarnya sahabat dan sebagian wafat, maka mulai terasa perlunya pembukuan hadits. Hal ini menggerakkan khalifah Umar bin Abdul Aziz (menjabat th 99H-101H) untuk memerintahkan para ulama terutama pada Abubakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm (qadhi Madinah) dan Muhammad bin Muslim bin UbaidiLLAH bin AbduLLAH bin Syihab az Zuhri al-Madani (tokoh ulama Hijaz dan Syam 124 H).

Setelah kedua tokoh ini maka mulailah banyak yang mengikuti mereka seperti Ibnu Juraij (150-H) dan Ibnu Ishaq (151-H) di Makkah; Ma'mar (153-H) di Yaman; al-Auza'i (156-H) di Syam; Malik (179-H), Abu Arubah (156-H) dan Hammah bin Salamah (176-H) di Madinah; Sufyan ats-Tsauri (161-H) di Kufah; AbduLLAH bin Mubarak (181-H) di Khurasan; Husyaim (188-H) di Wasith; Jarir bin abdul Hamid (188-H) di Ray. Mereka tidak hanya menulis hadits-hadits nabi SAW saja, tetapi juga atsar para sahabat dan tabi'in.

Kitab-kitab hadits yang masyhur di masa itu adalah :
(1) Mushannaf oleh Syu'bah bin al-Hajjaj (160-H)
(2) Mushannaf oleh Al-Laits bin Sa'ad (175-H)
(3) Al-Muwaththa' oleh Malik bin Anas al-Madani, Imam Darul Hijrah (179-H).
(4) Mushannaf oleh Sufyan bin Uyainah (198-H)
(5) Al-Musnad oleh asy-Syafi'i (204-H)
(6) Jami al-Imam oleh Abdurrazzaq bin Hammam ash-Shan'ani (211-H)

***

3. Periode Penyaringan Hadits dari Perkataan para Shahabat dan Tabi'in (abad ke-III H)

Yaitu dimana tidak ditulis kecuali hadits-hadits nabi SAW saja, sehingga mulai disusun kitab-kitab musnad yang bersih dari fatwa-fatwa, seperti musnad Imam Ahmad bin Hanbal. Walaupun demikian, masih tercampur dengan hadits-hadits dha'if bahkan maudhu', sehingga pada pertengahan abad-III ini para ulama membuat kaidah-kaidah dan syarat-syarat hadits shahih. Sehingga muncul ide-ide untuk mengumpulkan yang shahih-shahih saja yang dipelopori oleh Imam Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Bardizbah al-Bukhari (Imam Bukhari) dengan karyanya Jami'us Shahih dan disusul oleh muridnya Imam Muslim bin Hajjaj bin Muslim al-Qusyairi an-Naisaburi (Imam Muslim), sehingga abad ini merupakan abad keemasan bagi hadits dengan munculnya para ahli hadits terkemuka dan disusunnya kutubus-sittah (6 kumpulan hadits) yang memuat hampir seluruh hadits-hadits yang shahih.

Diantara kitab-kitab hadits yang sudah tersusun waktu itu adalah :
(1) Mushannaf Said bin Manshur (227-H)
(2) Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (235-H)
(3) Musnad Imam Ahmad bin Hanbal (241-H)
(4) Shahih al-Bukhari (251-H)
(5) Shahih Muslim (261-H)
(6) Sunan Abu Daud (273-H)
(7) Sunan Ibnu Majah (273-H)
(8) Sunan At-Tirmidzi (279-H)
(9) Sunan An-Nasa'i (303-H)
(10) Al-Muntaqa fil Ahkam Ibnu Jarud (307-H)
(11) Tahdzibul Atsar Ibnu Jarir at-Thabari (310-H)

***

4. Periode Penyempurnaan (Abad-IV H)

Yaitu pemisahan antara ulama mutaqaddimin (salaf) yang metode mereka adalah berusaha sendiri dalam meneliti perawi, menghafal hadits sendiri serta menyelidiki sendiri sampai pada tingkat sahabat dan tabi'in. Sedangkan ulama muta'akhkhirin (khalaf) ciri mereka dalam menyusun karyanya adalah dengan menukil dari kitab-kitab yang telah disusun oleh salaf, menambahkan, mengkritik dan men-syarah-nya (memberikan ulasan tentang isi hadits-hadits tersebut).

Kitab-kitab hadits yang termasyhur pada abad ini diantaranya adalah :
(1) Shahih Ibnu Khuzaimah (311-H)
(2) Shahih Abu Awwanah (316-H)
(3) Shahih Ibnu Hibban (354-H)
(4) Mu'jamul Kabir, Ausath dan Shaghir, oleh At-Thabrani (360-H)
(5) Sunan Daraquthni (385-H)

***

5. Periode Klasifikasi dan Sistemisasi Penyusunan Kitab-kitab Hadits (Abad-V H)

Yaitu dengan mengklasifikasikan hadits, cara pengumpulannya, kandungannya dan tema-tema yang sama. Disamping itu juga mensyarah dan meringkas kitab-kitab hadits sebelumnya, sehingga muncullah berbagai kitab-kitab hadits hukum, seperti :
(1) Sunanul Kubra, al-Baihaqi (384-458 H).
(2) Muntaqal Akhbar, Majduddin al-Harrani (652-H).
(3) Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Ibnu Hajar al-Asqalani (852-H).

Dan berbagai kitab targhib wa tarhib (kitab yang berisi berbagai hal untuk menggemarkan dalam beribadah dan mengancam bagi yang lalai), seperti :
(1) At-Targhib wa Tarhib, Imam al-Mundziri (656-H).
(2) Riyadhus Shalihin, oleh Imam Nawawi (767-H).

Referensi : Syaikh DR. Musthafa as-Siba'i

As sunah VS Bid`ah

· 0 komentar

Kewajiban Mengikuti Syari’at dan Larangan Melakukan Bid‘ah

Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berkata, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa mengada-adakan (perkara baru) dalam urusan (agama) kami ini, maka hal itu tertolak.” Dalam riwayat yang lain –Rasulullah- bersabda, “Barangsiapa mengerjakan suatu amalan tanpa ada dasar dari urusan (agama) kami, maka ia tertolak.”

TAKHRIJ HADITS RINGKAS
Lafal yang pertama diriwayatkan oleh Bukhari (hadits no. 2550) dan Muslim (hadits no. 1718). Sedangkan lafal yang kedua diriwayatkan oleh Muslim (hadits no. 1718), sedangkan Bukhari menyebutkannya dalam salah satu bab dalam Shahih-nya di juz ke-6 halaman 2675.

BIOGRAFI PERIWAYAT HADITS ‘AISYAH –radhiyallahu ‘anha-
Ia adalah ‘Aisyah putri khalifah-Rasulullah Abu Bakar (Abdullah) bin Abu Quhafah (Utsman) bin ‘Amir bin ‘Amr, dari Bani Taim keturunan suku Quraisy. Ibunya bernama Ummu Ruman binti Amir bin ‘Uwaimir Al-Kinaniyah.
Ia lahir pada tahun ke-4 atau ke-5 dari kerasulan Nabi. Pada usia 6 atau 7 tahun ia dinikahi oleh Rasulullah setelah istri beliau yang pertama, Khadijah binti Khuwailid, wafat, tepatnya 2 atau 3 tahun sebelum beliau hijrah ke Madinah. Rasulullah baru hidup serumah dengannya ketika dia berusia 9 tahun, yaitu pada bulan Syawwal tahun ke-2 H sepulangnya beliau dari Perang Badar Kubra. Sebagai istri Rasulullah, ia pun mendapat sebutan Ummul Mu’minin. Ia merupakan isteri yang paling utama dan paling dicintai oleh Rasulullah dibandingkan dengan istri-istri beliau yang lain selain Khadijah –radhiyallahu ‘anha- (karena ada perbedaan pendapat dalam hal siapakah yang lebih utama antara ‘Aisyah dan Khadijah). Dan ketika Rasulullah wafat, usianya baru mencapai 18 tahun.

Kun-yah-nya adalah Ummu Abdillah, nisbat kepada Abdullah bin az-Zubair (bin Al-‘Awwam), anak Asma’–kakaknya seayah–. Semenjak menjadi pendamping Rasulullah, dia sekaligus menjadi murid beliau. Dia banyak meriwayatkan hadits dari Rasulullah, bahkan dia termasuk di antara tujuh sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits dari Nabi. Sedangkan di kalangan wanita, secara mutlak dia adalah wanita yang paling fakih dalam hal agama.

‘Aisyah juga digelari Ash-Shiddiqah binti Ash-Shiddiq. Ia mendapat pembelaan dari Allah ketika difitnah telah berbuat tidak senonoh dengan salah seorang sahabat Nabi yang bernama Shafwan bin Mu’aththal yang dikenal sebagai kisah al-Ifki dan Allah mengabadikan pembelaan-Nya terhadap ‘Aisyah dalam surat An-Nur ayat 11 dan beberapa ayat sesudahnya.

Banyak sekali keutamaan-keutamaan yang disandang oleh Ummul Mu’minin ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-. Salah satunya adalah yang tersebut di dalam satu hadits yang shahih dari Abu Musa Al-Asy’ari bahwa Rasulullah pernah berkata, “Keutamaan Aisyah atas para wanita yang lain bagai keutamaan tsarid (bubur daging) atas jenis makanan yang lain.” Diriwayatkan oleh Bukhari (hadits no 3558 dan lainnya) dan Muslim (hadits no. 2431 dan 2446)

Ia wafat pada malam Selasa tanggal 17 Ramadhan tahun 57 atau 58 H, dan dimakamkan di pemakaman Baqi’. Lihat biografinya dalam Al-Ishabah (VIII/16), Al-Isti’ab (IV/1881), Siyar A’lam An-Nubala (II/135), Taqrib At-Tahdzib (I/750), Ats-Tsiqat (III/3230) dan kitab-kitab biografi lainnya. –Radhiyallahu ‘anha wa ardhaha-

MAKNA KATA DAN KALIMAT
(أَحْدَثَ)
bermakna (اِخْتَرَعَ = membuat/menciptakan –sesuatu yang baru-) Lihat Fathul Bari (V/357), cet. Dar Ar-Rayyan li At-Turots, Kairo, th. 1407 H.
(أَمْرُِنَا) maknanya adalah (دِيْننَا = agama kami) atau (شَرْعُنَا = syariat kami) Lihat Jami’ Al-‘Ulum wal Hikam (I/163), cet. Daar Ibnu Al-Jauzi, Dammam-KSA, th. 1415 H.
(رَدٌّ) maknanya (مَرْدُوْدٌ = tertolak/tidak diterima) Lihat Fathul Bari (V/357); dan Syarah Shahih Muslim (XII/15) cet. Daar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, Beirut, th. 1415 H.

Jadi, makna hadits di atas adalah bahwa siapa saja yang memunculkan atau membuat suatu perkara baru dalam agama atau syariat ini yang tidak ada asal atau dasar darinya, maka perkara itu tertolak. Secara tekstual hadits ini menunjukkan bahwa setiap amalan yang tidak ada dasarnya dari syariat berarti amalan tersebut tertolak. Dan secara kontekstual menunjukkan bahwa setiap amalan yang ada dasarnya dari syariat berarti tidak tertolak atau dengan kata lain bahwa amalan tersebut diterima. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wal Hikam (I/163) dan Qawaid wa Fawaid (hal. 76).

Lafal yang kedua lebih umum dari yang pertama Lihat Fathul Bari (V/357)., dan di dalamnya terkandung tambahan makna, yaitu bahwa bila ada seseorang yang melakukan bid‘ah yang sudah ada sebelumnya lalu mengatakan, “Saya tidak mengadakan perkara baru,” maka perkataannya tersebut terbantahkan oleh lafal yang kedua yang secara jelas menolak segala bid‘ah yang dibuat-buat, baik yang baru diadakan maupun yang sudah dibuat sebelumnya. Lihat Syarah Shahih Muslim (XII/15).

KEDUDUKAN HADITS Lihat Qawaid wa Fawaid (hal. 75).
Ibnu Hajar berkata, “Hadits ini termasuk di antara pokok-pokok serta kaidah landasan ajaran agama Islam.” Lihat Fathul Bari (V/357).

Imam An-Nawawi berkata, “Hadits ini termasuk di antara –hadits-hadits- yang patut dihapal (dijaga), digunakan untuk memberantas segala kemungkaran, serta patut untuk disebarkan dalam berdalil dengannya.” Lihat Syarah Shahih Muslim (XII/15).

Ath-Thuruqi berkata, “Hadits ini pantas disebut sebagai separuh dalil-dalil syariat karena yang dituntut dalam berdalil adalah menetapkan hukum atau menampiknya, dan hadits ini adalah kunci terbesar dalam menetapkan atau menampik setiap hukum syariat.” Lihat Fathul Bari (V/357).

Ibnu Rajab berkata, “Dan hadits ini merupakan landasan yang agung di antara landasan-landasan ajaran Islam dan ia merupakan timbangan bagi amalan lahir. Sebagaimana bahwa hadits(اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ) Telah dibahas dalam majalah Fatawa volume 1 dan 2 tahun I.
adalah timbangan bagi amalan batin.” Lihat Jami’ Al-‘Ulum wal Hikam (I/162).

FAEDAH-FAEDAH
Hadits ini termasuk di antara perkataan-perkataan Nabi yang singkat namun padat isinya (Jawami’ul Kalim) Lihat Syarah Shahih Muslim (XII/15)..

Banyak faedah yang dapat kita ambil darinya, dan yang terpenting di antaranya adalah sebagai berikut :

1. Kewajiban Mengikuti Syariat dalam Beragama
Secara kontekstual (tersirat) hadits ini mengandung makna bahwa dalam menjalankan agama, baik dalam masalah aqidah, ibadah, akhlaq, muamalah, maupun yang lainnya, kita wajib untuk mengikuti syariat yang Allah turunkan kepada Nabi yang termuat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan wajib pula mengembalikan segala permasalahan kepada keduanya. Banyak dalil yang menunjukkan hal tersebut, di antaranya adalah dalil-dalil berikut :

a. Dari Al-Qur’an
Firman Allah :
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnah-nya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. An-Nisa’:59)

Firman Allah :
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (Q.S. Al-Hasyr:7)

b. Dari As-Sunnah
Sabda Nabi :
“Telah kutinggalkan untuk kalian dua perkara yang (selama kalian berpegang teguh dengan keduanya) kalian tidak akan tersesat, yaitu Kitabullah dan Sunnah-ku.” Diriwayatkan oleh Hakim (I/172), dan Daruquthni (hadits no. 149). Diriwayatkan oleh Hakim (I/172), dan Daruquthni (hadits no. 149).

sabda Nabi dalam hadits Al-‘Irbadh bin Sariyah :
“Berpegangteguhlah kalian dengan Sunnah-ku dan sunnah para Khulafa Rasyidin yang mendapat petunjuk (setelahku).”

2. Larangan Mengadakan Bid‘ah dalam Agama
Adapun secara tekstual (tersurat), hadits ini menunjukkan bahwa setiap bid‘ah yang diada-adakan dalam agama tidaklah memiliki dasar dari Al-Qur’an ataupun As-Sunnah.
Ibnu Hajar berkata, “Dan (hadits ini) mengandung penolakan terhadap segala perkara (bid‘ah) yang diada-adakan dan bahwa larangan di sini menunjukkan –bahwa perkara tersebut- batil karena segala perkara yang dilarang bukanlah termasuk bagian dari (perkara urusan) agama sehingga wajib untuk ditolak.”

Bid‘ah pada hakikatnya adalah ‘sesuatu (yang baru) yang diada-adakan dalam agama yang menandingi cara yang –telah- disyari’atkan dengan tujuan agar mendapat nilai lebih dalam beribadah kepada Allah. Padahal kita telah diperintahkan untuk ber-ittiba’ (mengikuti syariat yang dibawa oleh Rasul ) dan dilarang untuk melakukan bid‘ah karena agama Islam ini telah sempurna sehingga sudah cukup dengan apa yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan yang telah diterima oleh Ahlussunnah wal Jama’ah dari generasi sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik Mukhtarat Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz (hal.271), cet. Jam’iyyah Ihya At-Turots, th. 1418 H.

Maka seorang yang membuat atau melakukan bid‘ah berarti telah berbuat lancang terhadap Allah sebagai pemilik tunggal hak dalam hal membuat syariat. Dan seolah-olah dia mengatakan bahwa syariat ini belum sempurna, dan bahwasanya masih ada sesuatu yang harus atau perlu ditambah atau dikoreksi karena kalau dia meyakini akan kesempurnaan syariat dari segala sisinya, niscaya dia tidak akan berbuat bid‘ah dan tidak akan menambah atau mengoreksinya.

Ibnu Al-Majisun berkata, aku mendengar Imam Malik berkata, “Barangsiapa yang berbuat bid‘ah dalam Islam dan dia memandangnya baik, berarti dia telah menganggap bahwa Muhammad telah mengkhianati risalah (yakni tidak menyampaikannya secara sempurna), karena Allah telah berfirman:

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu.” (Q.S. Al-Maidah:3)

Maka apa yang pada hari itu (masa nabi) bukan merupakan agama, berarti bukan pula merupakan agama pada hari ini.” Lihat Al-I’tisham (1/64) cet. Daar Ibnu ‘Affan, Khubar-KSA, th. 1418 H, dan lihat juga risalah Al-Bid‘ah Dhawabithuha wa Atsaruha As-Sayyi’ fil Ummah (hal. 10).

3. Macam-macam Bid‘ah

Melihat kepada jenisnya, bid‘ah itu terbagi menjadi dua, yaitu:

a. Bid‘ah haqiqiyyah, yaitu bid‘ah yang tidak ada satu pun dalil syar’i yang menunjukkannya. Tidak dari Kitab, Sunnah maupun ijma’, seperti mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram, mengadakan peryaan maulud nabi dan tahun baru.

b. Bid‘ah idhafiyyah, yaitu memasukkan ke dalam syari’at sesuatu yang bersumber dari diri si pelaku bid‘ah sehingga mengeluarkan syari’at dari asal karena sebab penambahan yang dilakukan si pembuat bid‘ah yang dari satu sisi disyari’atkan tetapi si pelaku bid‘ah memasukkan ke dalamnya sesuatu yang bersumber dari dirinya sehingga mengeluarkannya dari asal disyari’atkannya, karena perbuatan si pelaku bid‘ah tadi. Kebanyakan bid‘ah yang tersebar di tengah-tengah masyarakat adalah dari jenis ini. Seperti shaum (puasa), ia adalah ibadah yang disyari’atkan, namun bila seseorang mengatakan, “Saya akan berpuasa sambil berdiri dan tidak akan duduk di terik matahari dan tidak akan berteduh,” maka (tambahan persyaratan yang ia tetapkan itulah bid‘ahnya sehingga puasa yang pada awalnya disyari’atkan menjadi tidak disyari’atkan dikarenakan bid‘ah yang ia tambahkan dalam puasa tersebut). Jadilah dia telah berbuat bid‘ah Lihat Al-Bid‘ah Dhawabithuha wa Atsaruha As-Sayyi’ fil Ummah (hal. 14-15) dan lihat juga pembahasan ini dalam Al-I’tisham (1/367).

Dan dari sisi objeknya, bid‘ah tersebut bisa terjadi dalam semua perkara agama, diantaranya :

Dalam aqidah, seperti bid‘ahnya kelompok-kelompok sesat semisal Khawarij Kelompok yang keluar dari kepempinan Khalifah Ali bin Abi Thalib. Rafidhah (Sekte Syi’ah yang amat melampaui batas, yang diantaranya mengatakan bahwa para sahabat Nabi telah merubah dan mengurangi Al-Qur’an :

a. Jahmiyyah Kelompok pengikut Jahm bin Shafwan, yang diantaranya mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk., dan yang lainnya.
b. Dalam ibadah, seperti berdzikir dengan tatacara dan bentuk tertentu dan dilakukan secara berjama’ah serta satu suara (koor).
c. Dalam Mu’amalah, seperti menikahi wanita yang haram dinikahi, baik karena adanya hubungan nasab, satu susuan atau yang lainnya.

Adapun dari sisi akibatnya dapat dibagi dua, yaitu:

a. Bid‘ah mukaffirah, yaitu yang dapat menyebabkan pelakunya jatuh dalam kekafiran yang mengeluarkannya dari Islam.
b. Bid‘ah mufassiqah, yaitu yang pelakunya dihukumi dengan kefasikan atau dalam kategori kemaksiatan, tidak mengeluarkannya dari Islam.

Catatan :
Seorang penuntut ilmu hendaknya berhati-hati dan jangan terburu-buru menolak atau tidak menerima suatu amalan lalu berdalil dengan hadits ini, hendaknya dia melihat dulu perkataan para ulama tentang masalah tersebut, memperhatikan batasan-batasan (dhawabith) dan kaidah-kaidah (ushul) yang dengan itu semua dia bisa menghukumi apakah memang amalan tersebut tertolak dan tidak diterima.

Bid`ah

· 0 komentar

Bilamana seorang Muslim ingin amalannya diterima oleh Allah Ta'ala, maka hendaknya dia melakukannya sesuai dengan yang diperintahkan-Nya dan Rasul-Nya dan tidak mengada-adakan sesuatu ibadahpun dengan mengatasnamakan Allah dan Rasul-Nya padahal tidak ada landasannya.
Sebab, amalan seperti ini pasti tertolak karena termasuk perbuatan bid'ah. Nah, apa hukumnya bid'ah itu? Dan apa implikasinya?


Naskah Hadits

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أحْدَثَ فيِ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيْهِ فَهُوَ رَدٌّ.
وفي رواية لمسلم: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Dari 'Aisyah radliyallâhu 'anha dia berkata, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang mengada-ada (memperbuat sesuatu yang baru) di dalam urusan kami ini (agama) sesuatu yang bukan bersumber padanya (tidak disyari'atkan), maka ia tertolak." (HR.al-Bukhari)
Di dalam riwayat Imam Muslim dinyatakan, "Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang bukan termasuk urusan kami (agama), maka ia tertolak."

Urgensi Hadits

Imam an-Nawawiy rahimahullah berkata, "Hadits ini layak sekali untuk diingat dan dijadikan sebagai saksi/bukti terhadap kebatilan semua perbuatan munkar."

Beberapa Arahan Hadits
Hadits ini mengandung makna bahwa Dienullah adalah dien yang sempurna, tidak menerima penambahan ataupun pengurangan. Dan inilah yang dapat disimpulkan dari firman-Nya (artinya), "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu." (Q.s.,al-Mâ`idah:3). Oleh karena itu, wajib bagi seorang Muslim untuk mengamalkan wahyu yang berasal dari Allah melalui Rasul-Nya, tanpa menambah atau menguranginya.


Barangsiapa yang menambahkan sesuatu ke dalam Dienullah padahal bukan berasal darinya, maka ia tidak diterima di sisi Allah dan tertolak atas pelakunya. Barangsiapa, misalnya, yang beribadah kepada Allah Ta'ala dengan melakukan shalat yang tidak disyari'atkan-Nya, maka ia tidak akan diterima, pelakunya berdosa dan dijuluki sebagai Mubtadi' (pelaku bid'ah).


Seorang Muslim wajib menyuriteladani Rasulullah di dalam semua perbuatan, prilaku dan tindakannya.


Hukum asal di dalam semua praktik ibadah itu adalah bersifat Tawqîfiyyah. Artinya, bahwa pentasyri'an (penggodokan syari'at) hanya sebatas apa yang dibawa oleh Muhammad Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam, disertai penyerahan diri atas hal itu dan meyakini amalan ini sebagai pembawa kebaikan yang mutlak, baik untuk kehidupan di dunia maupun di akhirat. Dalam hal ini, Allah Ta'ala berfirman (artinya), "Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (Q.s.,an-Nisâ`:65)


Suatu ibadah tidak akan diterima kecuali dengan dua syarat:
Pertama, Menjadikannya ikhlash semata-mata karena Allah Ta'ala.
Kedua, Hendaknya ia sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits dalam kajian ini.


Siapa saja yang telah keluar dari manhaj Ittibâ' (mengikuti) Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam maka berarti dia telah masuk ke dalam manhaj Ibtidâ' (berbuat bid'ah) dan Ihdâts (mengada-ada) di dalam agama. Padahal Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam telah bersabda (artinya), "Sesungguhnya sebenar-benar ucapan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal yang diada-adakan, dan setiap hal yang diada-adakan itu adalah bid'ah dan setiap bid'ah itu adalah sesat dan setiap kesesatan itu berada di neraka." (HR.an-Nasa`iy dari hadits yang diriwayatkan Jabir bin 'Abdullah)


Diantara implikasi dari perbuatan Bid'ah adalah:


Menuduh Rasullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam telah menyembunyikan sesuatu terhadap umat manusia dengan tidak menyampaikannya kepada mereka.

Siapa saja yang berjalan di atas rel manhaj Ibtidâ' , berarti dia telah menganggap baik manhaj ini dan telah menjadi orang yang menambahi sesuatu yang tidak diizinkan Allah di dalam dien-Nya.

Pelaku bid'ah selalu berupaya keras di dalam mengamalkan kebid'ahannya dan hal ini semua akan hilang percuma bahkan akan menjadi dosa yang akan dipikulnya kelak.

(SUMBER: Silsilah Manâhij Dawrât al-'Ulûm asy-Syar'iyyah
-al-Hadîts- Fi`ah an-Nâsyi`ah- karya Prof.Dr.Fâlih bin Muhammad ash-Shaghîr, et.ali., h.56-58)

Sejarah Penghimpunan Hadist

· 0 komentar

Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bi Abdul Azis yakni tahun 99 Hijriyah datanglah angin segar yang mendukung kelestarian hadits, Maka pada tahun 100 H Khalifah Umar bin Abdul Azis memerintahkan kepada gubernur Madinah, Abu Bakar bin Muhammad bin Amer bin Hazm supaya membukukan hadits-hadits Nabi yang terdapat pada para penghafal.

A. PENULISAN HADIS
Para penulis sejarah Rasul, ulama hadis, dan umat Islam semuanya sependapat menetapkan bahwa AI-Quranul Karim memperoleh perhatian yang penuh dari Rasul dan para sahabatnya. Rasul mengharapkan para sahabatnya untuk menghapalkan AI-Quran dan menuliskannya di tempat-tempat tertentu, seperti keping-keping tulang, pelepah kurma, di batu-batu, dan sebagainya.
Ketika Rasulullah SAW. wafat, Al-Quran telah dihapalkan dengan sempurna oleh para sahabat. Selain itu, ayat-ayat suci AI-Quran seluruhnya telah lengkap ditulis, hanya saja belum terkumpul dalam bentuk sebuah mushaf. Adapun hadis atau sunnah dalam penulisannya ketika itu kurang memperoleh perhatian seperti halnya Al-Quran. Penulisan hadis dilakukan oleh beberapa sahabat secara tidak resmi, karena tidak diperintahkan oleh Rasul sebagaimana ia memerintahkan mereka untuk menulis AI-Quran. Diriwayatkan bahwa beberapa sahabat memiliki catatan hadis-hadis Rasulullah SAW. Mereka mencatat sebagian hadis-hadis yang pernah mereka dengar dari Rasulullah SA W.
Diantara sahabat-sahabat Rasulullah yang mempunyai catatan-catatan hadis Rasulullah adalah Abdullah bin Amr bin AS yang menulis, sahifah-sahifah yang dinamai As-Sadiqah. Sebagian sahabat menyatakan keberatannya terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Abdullah itu Mereka beralasan bahwa Rasulullah telah bersabda.

Artinya:
"Janganlah kamu tulis apa-apa yang kamu dengar dari aku selain Al- Quran. Dan barang siapa yang lelah menulis sesuatu dariku selain Al- Quran, hendaklah dihapuskan. " (HR. Muslim)
Dan mereka berkata kepadanya, "Kamu selalu menulis apa yang kamu dengar dari Nabi, padahal beliau kadang-kadang dalam keadaan marah, lalu beliau menuturkan sesuatu yang tidak dijadikan syariat umum." Mendengar ucapan mereka itu, Abdullah bertanya kepada Rasulullah SAW. mengenai hal tersebut. Rasulullah kemudian bersabda:

Artinya:
"Tulislah apa yang kamu dengar dariku, demi Tuhan yang jiwaku di tangannya. tidak keluar dari mulutku. selain kebenaran ".
Menurut suatu riwayat, diterangkan bahwa Ali mempunyai sebuah sahifah dan Anas bin Malik mempunyai sebuah buku catatan. Abu Hurairah menyatakan: "Tidak ada dari seorang sahabat Nabi yang lebih banyak (lebih mengetahui) hadis Rasulullah daripadaku, selain Abdullah bin Amr bin As. Dia menuliskan apa yang dia dengar, sedangkan aku tidak menulisnya". Sebagian besar ulama berpendapat bahwa larangan menulis hadis dinasakh (dimansukh) dengan hadis yang memberi izin yang datang kemudian.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa Rasulullah tidak menghalangi usaha para sahabat menulis hadis secara tidak resmi. Mereka memahami hadis Rasulullah SAW. di atas bahwa larangan Nabi menulis hadis adalah ditujukan kepada mereka yang dikhawatirkan akan mencampuradukan hadis dengan AI-Quran Sedangkan izin hanya diberikan kepada mereka yang tidak dikhawatirkan mencampuradukan hadis dengan Al-Quran. Oleh karena itu, setelah Al-Quran ditulis dengan sempurna dan telah lengkap pula turunannya, maka tidak ada Jarangan untuk menulis hadis. Tegasnya antara dua hadis Rasulullah di atas tidak ada pertentangan manakala kita memahami bahwa larangan itu hanya berlaku untuk orang-orang tertentu yang dikhawatirkan mencampurkan AI-Quran dengan hadis, dan mereka yang mempunyai ingatan/kuat hapalannya. Dan izin menulis hadis diberikan kepada mereka yang hanya menulis sunah untuk diri sendiri, dan mereka yang tidak kuat ingatan/hapalannya.

B. PENGHAPALAN HADIS
Para sahabat dalam menerima hadis dari Nabi SAW. berpegang pada kekuatan hapalannya, yakni menerimanya dengan jalan hapalan, bukan dengan jalan menulis hadis dalam buku. Sebab itu kebanyakan sahabat menerima hadis melalui mendengar dengan hati-hati apa yang disabdakan Nabi. Kemudian terekamlah lafal dan makna itu dalam sanubari mereka. Mereka dapat melihat langsung apa yang Nabi kerjakan. atau mendengar pula dari orang yang mendengarnya sendiri dari nabi, karena tidak semua dari mereka pada setiap waktu dapat mengikuti atau menghadiri majelis Nabi. Kemudian para sahabat menghapal setiap apa yang diperoleh dari sabda-sabdanya dan berupaya mengingat apa yang pernah Nabi lakukan, untuk selanjutnya disampaikan kepada orang lain secara hapalan pula.
Hanya beberapa orang sahabat saja yang mencatat hadis yang didengarnya dari Nabi SAW. Di antara sahabat yang paling banyak menghapal/meriwayatkan hadis ialah Abu Hurairah. Menurut keterangan Ibnu Jauzi bahwa hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah sejumlah 5.374 buah hadis. Kemudian para sahabat yang paling banyak hapalannya sesudah Abu Hurairah ialah:
1. Abdullah bin Umar r.a. meriwayatkan 2.630 buah hadis.
2. Anas bin Malik meriwayatkan 2.276 buah hadis.
3. Aisyah meriwayatkan 2.210 buah hadis.
4. Abdullah ibnu Abbas meriwayatkan 1.660 buah hadis.
5. Jabir bin Abdullah meriwayatkan 1.540 buah hadis.
6. Abu Said AI-Khudri meriwayatkan 1.170 buah hadis.

C. PENGHIMPUNAN HADITS
Pada abad pertama hijrah, yakni masa Rasulullah SAW., masa khulafaur Rasyidin dan sebagian besar masa bani umayyah, hingga akhir abad pertama hijrah, hadis-hadis itu berpindah-pindah dan disampaikan dari mulut ke mulut Masing-masing perawi pada waktu itu meriwayatkan hadis berdasarkan kekuatan hapalannya. Memang hapalan mereka terkenal kuat sehingga mampu mengeluarkan kembali hadis-hadis yang pernah direkam dalam ingatannya. Ide penghimpunan hadis Nabi secara tertulis untuk pertama kalinya dikemukakan oleh khalifah Umar bin Khattab (w. 23/H/644 M). Namun ide tersebut tidak dilaksanakan oleh Umar karena beliau khawatir bila umat Islam terganggu perhatiannya dalam mempelajari Al-Quran.
Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang dinobatkan akhir abad pertama hijrah, yakni tahun 99 hijrah datanglah angin segar yang mendukung kelestarian hadis. Umar bin Abdul Azis seorang khalifah dari Bani Umayyah terkenal adil dan wara', sehingga beliau dipandang sebagai khalifah Rasyidin yang kelima.
Beliau sangat waspada dan sadar, bahwa para perawi yang mengumpulkan hadis dalam ingatannya semakin sedikit jumlahnya, karena meninggal dunia. Beliau khawatir apabila tidak segera dikumpulkan dan dibukukan dalam buku-buku hadis dari para perawinya, mungkin hadis-hadis itu akan lenyap bersama lenyapnya para penghapalnya. Maka tergeraklah dalam hatinya untuk mengumpulkan hadis-hadis Nabi dari para penghapal yang masih hidup. Pada tahun 100 H. Khalifah Umar bin Abdul Azis memerintahkah kepada gubernur Madinah, Abu Bakar bin Muhammad bin Amer bin Hazm supaya membukukan hadis-hadis Nabi yang terdapat pada para penghafal.
Umar bin Abdul Azis menulis
surat kepada Abu Bakar bin Hazm yang berbunyi:

Artinya:
"Perhatikanlah apa yang dapat diperoleh dari hadis Rasul lalu tulislah. karena aku takut akan lenyap ilmu disebabkan meninggalnya ulama dan jangan diterima selain hadis Rasul SAW dan hendaklah disebarluaskan ilmu dan diadakan majelis-majelis ilmu supaya orang yang tidak mengetahuinya dapat mengetahuinya, maka sesungguhnya ilmu itu dirahasiakan. "
Selain kepada Gubernur Madinah, khalifah juga menulis
surat kepada Gubernur lain agar mengusahakan pembukuan hadis. Khalifah juga secara khusus menulis surat kepada Abu Bakar Muhammad bin Muslim bin Ubaidillah bin Syihab Az-Zuhri. Kemudian Syihab Az-Zuhri mulai melaksanakan perinea khalifah tersebut. Dan Az-Zuhri itulah yang merupakan salah satu ulama yang pertama kali membukukan hadis.
Dari Syihab Az-Zuhri ini (15-124 H) kemudian dikembangkan oleh ulama-ulama berikutnya, yang di samping pembukuan hadis sekaligus dilakukan usaha menyeleksi hadis-hadis yang maqbul dan mardud dengan menggunakan metode sanad dan isnad.
Metode sanad dan isnad ialah metode yang digunakan untuk menguji sumber-sumber pembawa berita hadis (perawi) dengan mengetahui keadaan para perawi, riwayat hidupnya, kapan dan di mana ia hidup, kawan semasa, bagaimana daya tangkap dan ingatannya dan sebagainya. Ilmu tersebut dibahas dalam ilmu yang dinamakan ilmu hadis Dirayah, yang kemudian terkenal dengan ilmu Mustalahul hadis.
Setelah generasi Az-Zuhri, kemudian pembukuan hadis dilanjutkan oleh Ibn Juraij (w. 150 H), Ar-Rabi' bin Shabih (w. 160 H) dan masih banyak lagi ulama-ulama lainnya. Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa pembukuan hadis dimulai sejak akhir masa pemerintahan Bani Umayyah, tetapi belum begitu sempuma. Pada masa pemerintahan Bani Abbasiyah, yaitu pada pertengahan abad II H. dilakukan upaya penyempunaan. Mulai. waktu itu kelihatan gerakan secara aktif untuk membukukan ilmu pengetahuan, termasuk pembukuan dan penulisan hadis-hadis Rasul SAW. Kitab-kitab yang terkenal pada waktu itu yang ada hingga sekarang sampai kepada kita, antara lain AI-Muwatha ' oleh imam Malik, AI Musnad oleh Imam Asy-Syafi'l (204) H. Pembukuan hadis itu kemudian dilanjutkan secara lebih teliti oleh Imam-lmam ahli hadis, seperti Bukhari, Muslim, Turmuzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan lain-lain
Dari mereka itu, kita kenal Kutubus Sittah (kitab-kitab) enam yaitu: Sahih AI-Bukhari Sahih Muslim, Sunan An-Nasai dan At-Turmuzi. Tidak sedikit pada "masa berikutnya dari para ulama yang menaruh perhatian besar kepada Kutubus sittah tersebut beserta kitab Muwatta dengan cara mensyarahinya dan memberi catatan kaki, meringkas atau meneliti sanad dan matan-matannya.

D. TIMBULNYA PEMALSUAN HADIS DAN UPAYA PENYELAMATANNYA
Sejak terbunuhnya khalifah Usman bin Affan dan tampilnya Ali bin Abu Thalib serta Muawiyah yang masing-masing ingin memegang jabatan khalifah, maka umat Islam terpecah menjadi tiga golongan, yaitu syiah. khawarij, dan jumhur. Masing-masing kelompok mengaku berada dalam pihak yang benar dan menuduh pihak lainnya salah. Untuk membela pendirian masing-masing, maka mereka membuat hadis-hadis palsu. Mulai saat itulah timbulnya riwayat-riwayat hadis palsu. Orang-orang yang mula-mula membuat hadis palsu adalah dari golongan Syiah kemudian golongan khawarij dan jumhur, Tempat mula berkembangnya hadis palsu adalah daerah Irak tempat kamu syiah berpusat pada waktu itu.
Pada abad kedua, pemalsuan hadis bertambah luas dengan munculnya propaganda-propaganda politik untuk menumbangkan rezim Bani Umayyah. Sebagai imbangan, muncul pula dari pihak Muawiyyah ahli-ahli pemalsu hadis untuk membendung arus propaganda yang dilakukan oleh golongan oposisi. Selain itu, muncul juga golongan Zindiq, tukang kisah yang berupaya untuk menarik minat masyarakat agar mendengarkannya dengan membuat kisah-kisah palsu.
Menurut Imam Malik ada empat jenis orang yang hadisnya tidak boleh diambil darinya:
1. Orang yang kurang akal.
2. Orang yang mengikuti hawa nafsunya yang mengajak masyarakat untuk mengikuti hawa nafsunya.
3. Orang yang berdusta dalam pembicaraannya walaupun dia tidak berdusta kepada Rasul.
4. Orang yang tampaknya saleh dan beribadah apabila orang itu tidak mengetahui nilai-nilai hadis yang diriwayatkannya.
Untuk itu, kemudian sebagian ulama mempelajari dan meneliti keadaan perawi-perawi hadis yang dalam masa itu banyak terdapat perawi-perawi hadis yang lemah Diantara perawi-perawi tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengetahui mana yang benar-benar dapat diterima periwayatannya dan mana yang tidak dapat diterima.
Selain itu juga diusahakan pemberantasan terhadap hadis-hadis palsu oleh para ulama, yaitu dengan cara menunjukan nama-nama dari oknum-oknum/ golongan-golongan yang memalsukan hais berikut hadis-hadis yang dibuatnya supaya umat islam tidak terpengaruh dan tersesat oleh perbuatan mereka. Untuk itu, para ulama menyusun kitab-kitab yang secara khusus menerangkan hadis-hadis palsu tersebut, yaitu antara lain :
1. Kitab oleh Muhammad bin Thahir Ak-Maqdizi(w. tahun 507 H)
2. Kitab oleh Al-Hasan bin Ibrahim Al-Hamdani
3. Kitab oleh Ibnul Jauzi (w. tahun 597 H)
Di samping itu para ulama hadis membuat kaidah-kaidah atau patokan-patokan serta menetapkan ciri-ciri kongkret yang dapat menunjukkan bahwa suatu hadis itu palsu. Ciri-ciri yang menunjukkan bahwa hadis itu palsu antara lain:
1. Susunan hadis itu baik lafaz maupun maknanya janggal, sehingga tidak pantas rasanya disabdakan oleh Nabi SAW., seperti hadis:
Artinya:
"Janganlah engkau memaki ayam jantan, karena dia teman karibku. "
2. Isi maksud hadis tersebut bertentangan dengan akal, seperti hadis:

Artinya:
"Buah terong itu menyembuhkan. Segala macam penyakit. "
3. Isi/maksud itu bertentangan dengan nas Al-Quran dan atau hadis mutawatir, seperti hadis:

Artinya:
"Anak zina itu tidak akan masuk surga. "
4. Hadis tersebut bertentangan dengan firman Allah SWT. :

Artinya:
"Orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. " (QS. Fatir: 18)
Sanad dan Matan Hadist

Kedudukan sanad dalam hadits sangat penting, karena hadits yang diperoleh/diriwaytkan akan mengikuti siapa yang meriwayatkannya. Dengan sanad suatu periwayatan hadits dapat diketahui mana yang dapat diterima atau ditolak dan mana hadits yang sahih atau tidak, untuk diamalkan. Sanad merupakan jalan yang mulia untuk menetapkan hukum-hukum Islam.

Hadits Hudzaifah Rodhiallohu Ta’ala ‘Anhu

Rabu, 28 Juli 2010 · 0 komentar

Hadits Hudzaifah Rodhiallohu Ta’ala ‘Anhu

NASH HADITS
“Artinya: Dari Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiallohu ta’ala ‘anhu berkata: Manusia bertanya kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang kebaikan, sedangkan aku bertanya kepada beliau tentang keburukan karena khawatir jangan-jangan menimpaku. Maka aku bertanya; Wahai Rasulullah, sebelumnya kita berada di zaman Jahiliah dan keburukan, kemudian Alloh mendatangkan kebaikan ini. Apakah setelah ini ada keburukan? Beliau bersabda: ‘Ada’. Aku bertanya: Apakah setelah keburukan itu akan datang kebaikan? Beliau bersabda: “Ya, akan tetapi di dalamnya ada dakhanun”. Aku bertanya: Apakah dakhanun itu? Beliau menjawab: “Suatu kaum yang mensunnahkan selain sunnahku dan memberi petunjuk dengan selain petunjukku. Jika engkau menemui mereka maka ingkarilah”. Aku bertanya: Apakah setelah kebaikan itu ada keburukan? Beliau bersabda: “Ya”, dai - dai yang mengajak ke pintu Jahanam. Barang siapa yang mengijabahinya, maka akan dilemparkan ke dalamnya. Aku bertanya: Wahai Rasulullah, berikan ciri-ciri mereka kepadaku. Beliau bersabda: “Mereka mempunyai kulit seperti kita dan berbahasa dengan bahasa kita”. Aku bertanya: Apa yang engkau perintahkan kepadaku jika aku menemuinya? Beliau bersabda: “Berpegang teguhlah pada Jama’ah Muslimin dan imamnya”. Aku bertanya: “Bagaimana jika tidak ada jama’ah maupun imamnya?” Beliau bersabda: “Hindarilah semua firqah itu, walaupun dengan menggigit pokok pohon hingga maut menjemputmu sedangkan engkau dalam keadaan seperti itu”. (Riwayat Bukhari VI615-616, XIII/35. Muslim XII/135-238 Baghawi dalam Syarh Sunnah XV/14. Ibnu Majah no. 3979, 3981. Hakim IV/432. Abu Dawud no. 4244-4247.Baghawi XV/8-10. Ahmad V/386-387 dan hal. 403-404, 406 dan hal. 391-399)

MAKNA HADITS
Pertama, Mengenali Sabilul Mujrimin adalah kewajiban Syar’i.
Perlu diketahui bahwa Manhaj Rabbani yang abadi yang tertuang dalam uslub Qurani yang diturunkan ke hati Penutup Para Nabi tersebut tidak hanya mengajarkan yang haq saja untuk mengikuti jejak orang-orang beriman (Sabilul Mu’minin). Akan tetapi juga membuka kedok kebatilan dan menyingkap kekejiannya supaya jelas jalannya orang-orang yang suka berbuat dosa (Sabilul Mujrimin).

Alloh berfirman,

“Dan demikianlah, kami jelaskan ayat-ayat, supaya jelas jalannya orang-orang yang suka berbuat dosa”. (QS Al-An’am: 55)

Yang demikian itu karena istibanah (kejelasan) jalannya orang-orang yang suka berbuat dosa (Sabilul Mujrimin) secara langsung berakibat pada jelasnya pula Sabilul Mu’minin. Oleh karena itu istibanah (kejelasan) Sabilul Mujrimin merupakan salah satu sasaran dari beberapa sasaran penjelasan ayat-ayat Rabbani. Karena ketidakjelasan Sabilul Mujrimin akan berakibat langsung pada keraguan dan ketidakjelasan Sabilul Muminin. Oleh karena itu, menyingkap rahasia kekufuran dan kekejian adalah suatu kebutuhan yang sangat mendesak untuk menjelaskan keimanan, kebaikan dan kemaslahatan. Ada sebagian cendikiawan syair menyatakan.

“Aku kenali keburukan tidak untuk berbuat buruk, akan tetapi untuk menjaga diri”

“Barang siapa yang tidak dapat membedakan antara kebaikan dan keburukan, maka akan terjerumus ke dalamnya”

Hakikat inilah yang dimengerti oleh generasi pertama umat ini -Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiallohu ‘anhu. Maka ia berkata, “Manusia bertanya kepada Rosululloh tentang kebaikan, sedangkan aku bertanya tentang keburukan, karena khawatir akan terjebak di dalamnya”.

Kedua, Kekokohan Kita Dihancurkan dari Dalam
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda berkenan dengan keinginan kaum kafir untuk membinasakan kaum muslimin dan Islam, seperti yang dinyatakan dalam hadits Tsaubah rodhiallohu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Nyaris orang-orang kafir menyerbu dan membinasakan kalian seperti menyerbu makanan di atas piring. Berkata seseorang: Apakah karena sedikitnya kami waktu itu? Beliau bersabda: Bahkan kalian pada waktu itu banyak sekali, akan tetapi kamu seperti buih di atas air. Dan Alloh mencabut rasa takut musuh-musuhmu terhadap kalian serta menjangkitkan di dalam hatimu penyakit wahn. Seseorang bertanya: Wahai Rasulullah, apakah wahn itu? Beliau bersabda: Mencintai dunia dan takut mati”. (Riwayat Abu Dawud no. 4297. Ahmad V/278. Abu Na’im dalam Al-Hilyah)

Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa. Pertama, Kaum kafir saling menghasung untuk menjajah Islam, negeri-negerinya serta penduduknya. Kedua, Negeri-negeri muslimin adalah negeri-negeri sumber kebaikan dan barakah yang mengundang air liur kaum kafir untuk menjajahnya. Ketiga, kaum kafir mengambil potensi alam negeri muslimin tanpa rintangan dan halangan sedikit pun. Keempat, kaum kafir tidak lagi gentar terhadap kaum Muslimin karena rasa takut mereka kepada kaum Muslimin sudah dicabut Alloh dari dalam hati mereka. Padahal pada mulanya Alloh menjanjikan kepada kaum Muslimin dalam firman-Nya,

“Akan kami jangkitkan di dalam hati orang-orang kafir rasa takut, disebabkan mereka mempersekutukan Alloh, di mana Alloh belum pernah menurunkan satu alasan pun tentangnya”. (QS Ali Imran: 151)

Dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda artinya, “Aku diberi lima perkara yang belum pernah diberikan kepada seorang nabi pun sebelumku: Aku ditolong dengan rasa ketakutan dengan jarak satu bulan perjalanan; dan dijadikan bumi untukmu sebagai tempat sujud ; …. dan seterusnya”. (Riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari I/436. Muslim dalam Nawawi V/3-4 dari Jabir bin Abdullah rodhiallohu ‘anhu)

Akan tetapi kekhususan tersebut dibatasi oleh sabda beliau ShallAllohu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Tsauban yang lalu, yang menyatakan, “Alloh akan mencabut rasa takut musuh-musuhmu terhadap kalian …”.

Dari hadits ini mengertilah kita bahwa kekuatan umat Islam bukanlah terletak pada jumlah dan perbekalannya, atau pada artileri dan logistiknya. Akan tetapi kekuatannya terletak pada aqidahnya. Seperti yang kita saksikan ketika beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab pertanyaan yang berkenan dengan jumlah, maka beliau jawab, “Bahkan ketika itu kalian banyak sekali, akan tetapi kalian seperti buih di atas aliran air”. Kemudian apa yang menjadikan “pohon yang akarnya menghujam ke bumi dan cabangnya menjulang ke langit” itu seperti buih yang mengambang di atas air?

Sesungguhnya racun yang meluruhkan kekuatan kaum muslimin dan melemahkan gerakannya serta merenggut barokahnya bukanlah senjata dan pedang kaum kafir yang bersatu untuk membuat makar terhadap Islam, para pemeluknya dan negeri-negerinya. Akan tetapi adalah racun yang sangat keji yang mengalir dalam jasad kaum muslimin yang disebut oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sebagai “Dakhanun”. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari XIII/36 mengartikannya dengan hiqd (kedengkian), atau daghal (pengkhianatan dan makar), atau fasadul qalb (kerusakan hati). Semua itu mengisyaratkan bahwa kebaikan yang datang setelah keburukan tersebut tidak murni, akan tetapi keruh. Dan Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim XII/236-237, mengutip perkataan Abu ‘Ubaid yang menyatakan bahwa arti dakhanun adalah seperti yang disebut dalam hadits lain, “Tidak kembalinya hati pada fungsi aslinya”. (Riwayat Abu Dawud no. 4247)

Sedangkan makna aslinya adalah apabila warna kulit binatang itu keruh/suram. Maka seakan-akan mengisyaratkan bahwa hati mereka tidak bening dan tidak mampu membersihkan antara yang satu dengan yang lain. Kemudian berkata Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah XV/15: Bahwa sabda beliau: “Dan di dalamnya ada Dakhanun, yakni tidak ada kebaikan murni, akan tetapi di dalamnya ada kekeruhan dan kegelapan”. Adapun Al ‘Adzimul Abadi dalam ‘Aunil Ma’bud XI/316 menukil perkataan Al Qari yang berkata: “Asal kata dakhanun adalah kadurah (kekeruhan) dan warna yang mendekati hitam. Maka hal ini mengisyaratkan bahwa kebaikan tersebut tercemar oleh kerusakan (fasad)”.

Dan sesungguhnya penanam racun yang keji dan menjalar di kalangan umat ini tidak lain adalah oknum-oknum dari dalam sendiri. Seperti yang dinyatakan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam: “Mereka adalah dari kalangan bangsa kita dan berbahasa dengan bahasa kita”. Berkata Ibnu Hajar rohimahulloh dalam Fathul Bari XIII/36: “Yakni dari kaum kita, berbahasa seperti kita dan beragama dengan agama kita. Ini mengisyaratkan bahwa mereka adalah bangsa Arab”. Sedangkan Al Qabisi menyatakan -seperti dinukil oleh Ibnu Hajar- secara lahir maknanya adalah bahwa mereka adalah pemeluk dien (agama) kita, akan tetapi batinnya menyelisihi. Dan kulit sesuatu adalah lahirnya, yang pada hakikatnya berarti penutup badan. Mereka mempunyai sifat seperti yang dikatakan dalam hadits riwayat Muslim yang artinya “Akan ada di kalangan mereka orang yang berhati iblis dengan jasad manusia” (Riwayat Muslim)

Yakni mereka memberikan harapan-harapan kepada manusia berupa mashalih (pembangunan), siyadah (kepemimpinan) dan istiqlal (kemerdekaan dan kebebasan) .. dan umat merasa suka dengan propaganda mereka. Untuk itu mereka mengadakan pertemuan-pertemuan, muktamar-muktamar dan diskusi-diskusi. Oleh sebab itu mereka diberi predikat sebagai dai atau du’at -dengan dlamah pada huruf dal- merupakan bentuk jamak dari da’a yang berarti sekumpulan orang yang melazimi suatu perkara dan mengajak serta menghasung manusia untuk menerimanya. (Lihat ‘Aunil Ma’bud XI/317).

Ketiga, Jamaah minal Muslimin dan bukan Jamaah Muslimin/’Umm.
Kalau kita mengamati kenyataan, maka kita akan melihat bahwa faham hizbiyah (kelompok) telah mengalir di dalam otak sebagian besar kelompok yang menekuni medan dakwah ilalloh, di mana seolah-olah tidak ada kelompok lain kecuali kelompoknya, dan menafikan kelompok lain di sekitarnya. Persoalan ini terus berkembang, sehingga ada sebagian yang mendakwahkan bahwa merekalah Jama’ah Muslimin/Jamaah ‘Umm (Jama’ah Induk) dan pendirinya adalah imam bagi seluruh kaum muslimin, serta mewajibkan berbaiat kepadanya. Selain itu mereka mengkafirkan sawadul a’dzam (sebagian besar) muslimin, dan mewajibkan kelompok lain untuk bergabung dengan mereka serta berlindung di bawah naungan bendera mereka.

Kebanyakan mereka lupa, bahwa mereka bekerja untuk mengembalikan kejayaan Jamaatul Muslimin. Kalaulah Jamaatul Muslimin dan imam-nya itu masih ada, maka tidaklah akan terjadi ikhtilaf dan perpecahan ini di mana Alloh tidak menurunkan sedikit pun keterangan tentangnya.

Sebenarnya para pengamal untuk Islam itu adalah Jamaah minal muslimin (kumpulan sebagian dari muslimin) dan bukan Jamaatul Muslimin atau Jamaatul ‘Umm (Jamaah Induk), karena kaum muslimin sekarang ini tidak mempunyai Jamaah ataupun Imam. Ketahuilah wahai kaum muslimin, bahwa yang disebut Jamaah Muslimin adalah yang tergabung di dalamnya seluruh kaum muslimin yang mempunyai imam yang melaksanakan hukum-hukum Alloh. Adapun jamaah yang bekerja untuk mengembalikan daulah khilafah, mereka adalah jamaah minal muslimin yang wajib saling tolong menolong dalam urusannya dan menghilangkan perselisihan yang ada di antara individu supaya ada kesepakatan di bawah kalimat yang lurus dalam naungan kalimat tauhid.

Al-Hafidz Ibnu Hajar rohimahulloh dalam Fathul Bari XII/37 menukil perkataan Imam Thabari rohimahullo h yang menyatakan: “Berkata kaum (yakni para ulama), bahwa Jamaah adalah Sawadul A’dzam. Kemudian diceritakan dari Ibnu Sirin dari Abi Mas’ud, bahwa beliau mewasiatkan kepada orang yang bertanya kepadanya ketika ‘Utsman dibunuh, untuk berpegang teguh pada Jamaah, karena Alloh tidak akan mengumpulkan umat Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesesatan. Dan dalam hadits dinyatakan bahwa ketika manusia tidak mempunyai imam, dan manusia berpecah belah menjadi kelompok-kelompok maka janganlah mengikuti salah satu firqah. Hindarilah semua firqah itu jika kalian mampu untuk menghindari terjatuh ke dalam keburukan”.

Keempat, menjauhi semua firqah
Dinyatakan dalam hadits Hudzaifah tersebut supaya menjauhi semua firqah jika kaum muslimin tidak mempunyai jamaah dan tidak pula imam pada hari terjadi keburukan dan fitnah. Semua firqah tersebut pada dasarnya akan menjerumuskan ke dalam kesesatan, karena mereka berkumpul di atas perkataan/teori mungkar (mungkari minal qaul) atau perbuatan mungkar, atau hawa nafsu. Baik yang mendakwahkan mashalih (pembangunan) atau mathami’ (ketamakan) dan mathamih (utopia). Atau yang berkumpul di atas asas pemikiran kafir, seperti; sosialisme, komunisme, kapitalisme, dan demokrasi. Atau yang berkumpul di atas asas kedaerahan, kesukuan, keturunan, kemazhaban, atau yang lainnya. Sebab mereka semua itu akan menjerumuskan ke dalam neraka Jahanam, dikarenakan membawa misi selain Islam atau Islam yang sudah diubah…!

Kelima, jalan penyelesaiannya
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada Hudzaifah untuk menjauhi semua firqah yang menyeru dan menjerumuskan ke neraka Jahanam, dan supaya memegang erat-erat pokok pohon (ashlu syajarah) hingga ajal menjemputnya sedangkan ia tetap dalam keadaan seperti itu. Dari pernyataan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tersebut dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.

Pertama, bahwa pernyataan itu mengandung perintah untuk melazimi Al Kitab dan As-Sunnah dengan pemahaman Salafuna Shalih. Hal ini seperti yang diisyaratkan dalam hadits riwayat ‘Irbadh Ibnu Sariyah yang artinya “Barang siapa yang masih hidup di antara kalian maka akan melihat perselisihan yang banyak. Dan waspadalah terhadap perkara-perkara yang diada-adakan karena hal itu sesat. Dan barang siapa yang menemui yang demikian itu, maka berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah khulafa’ur rasyidin. Gigitlah ia dengan geraham-geraham kalian”. (Riwayat Abu Dawud no. 4607, Tirmidzi no. 2676, Ibnu Majah no. 440 dan yang lainnya)

Jika kita menggabungkan kedua hadits tersebut, yakni hadits Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiallohu ‘anhu yang berisi perintah untuk memegang pokok-pokok pohon (ashlu syajarah) dengan hadits ‘Irbadh ini, maka terlihat makna yang sangat dalam. Yaitu perintah untuk ber-iltizam pada As-Sunnah An-Nabawiyah dengan pemahaman Salafuna As-Shalih Ridhwanullah ta’ala ‘alaihim manakala muncul firqah-firqah sesat dan hilangnya Jamaah Muslimin serta Imamnya.

Kedua, di sini ditunjukkan pula bahwa lafadz (an ta’adhdha bi ashli syajarah) dalam hadits Hudzaifah tersebut tidak dapat diartikan secara zhahir hadits. Tetapi maknanya adalah perintah untuk berpegang teguh, dan bersabar dalam memegang Al-Haq serta menjauhi firqah-firqah sesat yang menyaingi Al-Haq. Atau bermakna bahwa pohon Islam yang rimbun tersebut akan ditiup badai topan hingga mematahkan cabang-cabangnya dan tidak tinggal kecuali pokok pohonnya saja yang kokoh. Oleh karena itu maka wajib setiap muslim untuk berada di bawah asuhan pokok pohon ini walaupun harus ditebus dengan jiwa dan harta. Karena badai topan itu akan datang lagi lebih dahsyat.

Ketiga, oleh karena itu menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk mengulurkan tangannya kepada kelompok (firqah) yang berpegang teguh dengan pokok pohon itu untuk menghadapi kembalinya fitnah dan bahaya bala. Kelompok ini seperti disabdakan beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam akan selalu ada dan akan selalu muncul untuk menyokong kebenaran hingga yang terakhir dibunuh Dajjal.

Maraji’:

  1. Al Ilzamat wa at Tatabu oleh Ad-Daruquthni

  2. Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim, oleh Ibnu Katsir

  3. Al Jami’ As Shahih, oleh Bukhari dengan Fathul Bari

  4. Haliyatul Auliya’ oleh Abu Na’im Al- Ashbahani

  5. Silsilah Al-Hadits As-Shahihah, oleh Muhammad Nashiruddien Al-Albani

  6. As-Sunnan, oleh Ibnu Majah

  7. As-Sunnan, oleh Abu Dawud

  8. As-Sunnan, oleh Tirmidzi

  9. Syiar A’lam An-Nubala, oleh Adz-Dzahabi

  10. Syarhu Sunnah, oleh Baghawi

  11. As-Shahih, oleh Muslim bin Al-Hujjaj

  12. ‘Aunil Ma’bud, oleh Syamsul Al-Abadi

  13. Al-Kaasyif, oleh Dzahabi

  14. Al-Mustadrak, oleh Hakim

  15. Al-Musnad, oleh Ahmad bin Hambal

  16. Tulisan ini disadur dan diringkas dari kutaib yang berjudul “Qaulul Mubin fi Jama’atil Muslimin” karangan Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, Penerbit Maktab Islamy Riyadh tanpa tahun, dan dimuat di majalah As-Sunnah edisi 07/1/1414-1993 hal. 8-13, diambil dari situs www.assunnah.or.id

Berhujjah Dengan Hadits Dla'if

· 0 komentar

Berhujjah Dengan Hadits Dla'if

Salah satu fenomena yang marak dilakukan adalah pengamalan hadits Dla’if secara serampangan tanpa pilah dan pilih terlebih dahulu, padahal implikasinya amat berbahaya sekali.

Oleh karena itu, perlu kiranya diketahui kapan berhujjah dan mengamalkan hadits Dla’if itu dibenarkan dan apa pula persyaratannya?.

Untuk itu, disini kita akan membahas sedikit tentang hukum berhujjah dengannya dan persyaratannya.

Berhujjah dengan hadits Dla’if dan mengamalkannya perlu ada perinciannya:

  • Pengamalannya di dalam masalah-masalah ‘aqidah tidak boleh secara ijma’.
  • Pengamalannya di dalam masalah-masalah hukum (al-Ahkâm) tidak diperbolehkan juga menurut mayoritas Ulama.
  • Sedangkan pengamalannya di dalam Fadlâ`il al-A’mâl (amalan-amalan yang memiliki keutamaan), Tafsir, al-Maghâziy (berita-berita seputar peperangan-peperangan) dan Sirah, mayoritas para ulama membolehkannya dengan syarat-syarat sebagai berikut:
    - Hadits yang dijadikan hujjah/diamalkan tersebut tidak Dla’if (Lemah) sekali.
    - Permasalahan yang dibicarakan di dalam hadits yang Dla’if tersebut masih berada di dalam kawasan prinsip dasar umum. Alias bukan terpisah dan sudah menjadi cabang tersendiri.
    - Ketika mengamalkan hadits Dla’if tersebut, tidak meyakini kevalidannya (bahwa ia adalah hadits yang shahih) bahkan harus meyakininya sebagai sikap preventif.

Imam an-Nawawy telah menukil ijma’ para ulama mengenai hukum mengamalkan hadits Dla’if dalam masalah Fadlâ`il al-A’mâl padahal sebenarnya ada banyak ulama terkenal yang tidak sependapat dengan hal itu, diantaranya Abu Hâtim, Abu Zur’ah, Ibn al-‘Araby, asy-Syawkany dan ulama kontemporer, Syaikh al-Albany. Demikian pula pendapat yang tersirat dari ucapan Syaikhul Islam, Ibn Taimiyah dan Ibn al-Qayyim serta petunjuk yang didapat di dalam dua kitab Shahih; Shahîh al-Bukhary dan Shahîh Muslim.

Maka berdasarkan hal ini, hadits Dla’if tidak boleh diamalkan secara mutlak dalam bab apapun di dalam dien ini, dan ketika diucapkan/dibicarakan semata hal itu untuk sekedar pendekatan (bersifat preventif).

Ibn al-Qayyim mengisyaratkan dimungkinkannya untuk menggunakan Hadits Dla’if tersebut ketika dalam kondisi akan menguatkan dua diantara ucapan yang seimbang. Namun pendapat yang tepat adalah bahwa hadits Dla’if tidak boleh diamalkan secara mutlak selama dugaan terhadap validitasnya masih lemah dan selama ia tidak mencapai derajat Hasan Li Ghairihi (Menjadi Hasan karena ada penguat/pendukungnya dari sisi sanad dan matan yang lain).

(Disarikan dari Jawaban Syaikh DR.’Abdul Karim bin ‘Abdullah al-Khudlair [Dosen pada Fakultas Ushuluddin di Jâmi’ah al-Imam Muhammad bin Su’ûd], Majallah ‘ad-Da’wah’, Vol.1890, Tgl. 29-02-1424 H ).

Berhujjah Dengan Hadits Ahad

· 0 komentar

Berhujjah Dengan Hadits Ahad ( Khabar Al-Wahid )

A. Berhujjah Dengan Hadits Ahad ( Khabar Al-Wahid )

Definisi

Hadits Ahad adalah hadits yang periwayatannya tidak mencapai jumlah banyak orang, hingga tidak mencapai mutawâtir (yaitu kebalikannya). Hadits Ahad yang diriwayatkan oleh satu orang pada setiap jenjangnya maka dinamaakan hadits gharîb. Bila diriwayatkan oleh dua orang pada setiap jenjangnya disebut dengan Hadits 'Azîz. Sedangkan Hadits Ahâd yang diriwayatkan oleh jama'ah (banyak orang) namun tidak mencapai derajat mutawatir disebut Hadits Masyhûr. Jadi, Hadits Ahâd itu hadits yang tidak sampai pada syarat-syarat mutawatir.
Hadits Ahâd menurut Muhadditsin (para ahli hadits) dan Jumhur (mayoritas) ulama muslimin, wajib diamalkan apabila memenuhi syarat keshahihan dan diterimanya hadits itu. (dari Buletin an-Nur, tahun VI, No. 247/Jum'at I/Jumadal ula 1421 H)
Dalam hal ini, terdapat 3 pendapat seputar masalah: Apakah Khabar al-Wâhid atau Hadîts Ahâd dapat memberikan informasi yang pasti (bersifat keilmuan dan yaqin)?

I. Pendapat Pertama:

Khabar al-Wâhid atau Hadîts Ahâd DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI YANG PASTI (BERSIFAT KEILMUAN DAN YAQIN) SECARA MUTLAK/TOTAL.

Ini adalah pendapat yang dinisbahkan (dilekatkan) kepada Imam as-Sunnah, Imam Ahmad dan Madzhab Ahl azh-Zhâhir (Zhâiyyah), namun penisbahan ini TIDAK BENAR SAMA SEKALI.
IMAM AHMAD dikenal sebagai Ahli al-Jarh wa at-Ta'dîl (ulama kritikus Hadits) dan tidak dapat dihitung berapa banyak bantahan beliau terhadap hadits-hadits yang diriwayatkan para periwayat kategori LEMAH. Dan ini cukup sebagai bantahan terhadap apa yang dituduhkan kepada diri beliau tersebut.
Sedangkan Ibn Hazm, sebagai salah seorang Ahl azh-Zhâhir mengaitkan berfungsinya Khabar al-Wâhid atau Hadîts Ahâd sebagai pemberi informasi ilmu (hal yang yaqin dan pasti) dengan 'adâlah (keadilan) sang perawi hadits.

BANTAHAN TERHADAP PENDAPAT PERTAMA INI

Pendapat tersebut jelas-jelas TIDAK BENAR DAN TIDAK MASUK AKAL, sebab bagaimana mungkin kita bisa membayangkan ada orang berakal yang membenarkan semua berita yang didengarnya, padahal kita tahu bahwa ada sekelompok manusia yang dikenal hobi berbohong dan suka lalai.

II. Pendapat Kedua

Khabar al-Wâhid atau Hadîts Ahâd TIDAK DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI YANG PASTI (BERSIFAT KEILMUAN DAN YAQIN) SECARA MUTLAK/TOTAL.

Ini adalah pendapat sebagian Ahli Kalam (Mutakallimin) dan Ulama Ushul Fiqih (Ushuliyyun) sekalipun sebagian dari ulama Ushul ini seperti al-Juwainiy dan Abu Manshur al-Baghdadiy telah menyebutkan di dalam sebagian kitab mereka pendapat yang justeru sepakat dengan PENDAPAT KETIGA nanti.
Demikian juga, penisbahan pendapat ini kepada mayoritas Ahli Fiqih dan Ahli Hadits perlu dikritisi dan diberikan catatan terlebih dahulu.

SYUBHAT MEREKA

Mereka berkata, "Sesungguhnya kami di dalam menerima Khabar al-Wâhid atau Hadîts Ahâd sekalipun tingkat 'adalah nya mencapai puncaknya, tidak mendapatkan pada diri kami selain persentase dominan bagi kebenarannya atas kebohongannya namun tanpa dapat memastikan.

JAWABAN TERHADAP PENDAPAT TERSEBUT

Kalau argumentasi anda demikian, maka kami juga akan katakan bahwa terhadap Khabar al-Wâhid atau Hadîts Ahâd tersebut, justeru kami mendapatkan pada diri kami informasi ilmu dan kepastian tentangnya, bukan seperti yang anda katakan bahwa antara yang satu dengan yang lain tidak ada yang lebih unggul. Manakala anda tidak mendapatkan informasi pasti (yang bersifat keilmuan dan yaqin) pada diri anda, maka itu urusan pribadi anda, tidak boleh digeneralisir sebab ia hanyalah pemberitaan terhadap apa yang ada di dalam diri anda sendiri. Hal ini dikarenakan, anda tidak memiliki jalur-jalur yang dapat menginformasikan ilmu kepada anda sebagaimana yang didapat oleh Ahlussunnah dan al-Hadits, yang memang melakoninya dan menghabiskan usia mereka untuk mendapatkan dan mencarinya.

Karena itu, kami katakan kepada orang yang menolak Khabar al-Wâhid atau Hadîts Ahâd tersebut, "Alihkan perhatian anda kepada hadits, antusiaslah untuk itu, kumpulkan, telusuri jalur-jalurnya, kenali kondisi para periwayat dan biografi mereka, jadikan hal itu sebagai tumpuan tuntutan dan akhir tujuan anda. Bila hal ini anda lakukan, maka ketika itu anda akan mengetahui: "Apakah Khabar al-Wâhid atau Hadîts Ahâd tersebut memberikan informasi ilmu kepada anda atau tidak?." Sedangkan bila anda ogah-ogahan terhadapnya dan di dalam mencarinya, maka sudah tentu ia tidak akan memberikan informasi ilmu kepada anda.
Nah, andaikata anda tetap juga mengatakan bahwa ia tidak memberikan informasi ilmu kepada anda karena menduga-duga; maka itu artinya, anda telah menginformasikan berita yang terkait dengan bagian dan jatah anda sendiri dari hal itu (yang tidak anda ketahui sehingga tidak perlu melibatkan orang lain).

III. Pendapat Ketiga

Khabar al-Wâhid atau Hadîts Ahâd MEMBERIKAN INFORMASI YANG PASTI (BERSIFAT KEILMUAN DAN YAQIN) SECARA BERSYARAT

Inilah pendapat YANG SHAHIH.

Yang dimaksud di sini adalah Khabar (berita) yang dipertegas dengan Qarâ`in (dalil-dalil penguat), sementara Qarînah (bentuk tunggal dari Qarâ`in) bisa jadi terkait dengan khabar itu sendiri; bisa jadi terkait dengan Mukhbir (pembawa berita) dan bisa jadi terkait dengan kedua-duanya. Termasuk dalam hal ini, Khabar Mustafîdl (berita yang demikian banyak, tak terhingga; baca: belecekan) yang pada awalnya hanya diriwayatkan oleh seorang, lalu menjadi banyak dan masyhur dan Khabar yang sudah mendapatkan penerimaan dari umat (al-Khabar al-Mutalaqqa 'Indal Ummah bi al-Qabûl), atau oleh sebagian ulama terkait di bidangnya yang diantaranya ada diriwayatkan oleh asy-Syaikhân (Imam Bukhariy dan Muslim) atau salah seorang dari keduanya, diantaranya juga ada yang merupakan hadits Musalsal (bermata rantai) dengan para Imam yang Hâfizh seperti Imam Malik dari Nafi' dari Ibn 'Umar. Khabar ini dan sejenisnya jelas memberikan informasi ilmu menurut JUMHUR Ahli Hadits, Ahli Ushul, mayoritas Ahli Kalam, semua Ulama Salaf dan para Ahli Fiqih umat. Dalam masalah ini, antara ulama Salaf tidak terdapat perselisihan pendapat.

ARGUMENTASI-ARGUMENTASI PENDAPAT KETIGA

Alhamdulillah, dalil-dalil (argumentasi-argumentasi) bagi pendapat ketiga ini banyak sekali, diantaranya:

  • Membeda-bedakan antara Khabar al-Wâhid (Hadîts Ahâd) dan Hadits Mutawatir di dalam menginformasikan ilmu merupakan peristilahan (term) yang dibuat-buat, tidak didukung oleh dalil dari Kitabullah, sunnah Rasul-Nya, tidak pernah dikenal oleh para shahabat ataupun para Tabi'in.
    Realitasnya, informasi yang disampaikan langsung oleh Rasulullah dibenarkan oleh kaum Mukminin (para shahabat) tanpa mereka perlu mendapatkannya melalui pembawa-pembawa berita yang mutawatir (dalam jumlah banyak). Demikian pula sebaliknya, Rasulullah sendiri membenarkan berita/informasi yang disampaikan oleh para shahabat beliau. Para shahabat, satu sama lainnya juga saling membenarkan, demikian pula dengan para Tabi'in, mereka membenarkan berita yang dibawa oleh para shahabat dan sejawat-sejawat mereka. Tidak ada seorang pun dari mereka yang berkata terhadap orang yang memberikan informasi kepada mereka, "Khabar yang kamu bawa adalah Khabar Ahâd, tidak memberikan informasi pasti (yang bersifat keilmuan dan yaqin)… sehingga kemudian ia bisa menjadi Mutawatir.

    Masalah adanya diantara mereka, orang yang abstain (tawaqquf) terhadap suatu informasi hingga mendapatkan penegasan dari orang lain, tidak berarti sama sekali bahwa mereka semua menolak Khabar Ahâd.
    Hanya saja, memang dalam momen yang amat jarang, mereka sangat ekstra hati-hati di dalam menerima informasi.
    Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa Khabar Ahâd (Khabar al-Wâhid) memberikan informasi pasti (yang bersifat keilmuan dan yaqin) secara bersyarat. Sebab, pendapat yang menyatakan bahwa Khabar Ahâd (Khabar al-Wâhid) tidak memberikan informasi ilmu secara mutlak justeru dapat memandegkan urusan dien dan dunia sekaligus. Ini adalah bentuk pembatalan yang terang-terangan terhadap ijma' para shahabat, Tabi'in dan para ulama setelah mereka.

  • Rasulullah pernah mengirimkan para shahabatnya kepada para raja dan penguasa untuk menyampaikan risalah Rabb-nya secara orang per-orang (Ahâd). Andaikata khabar yang mereka bawa tidak memberikan informasi pasti (yang bersifat keilmuan dan yaqin), tentu beliau tidak akan pernah mengirimkan mereka secara per-orangan seperti itu, sebab jelas hal itu perbuatan sia-sia yang amat jauh dari kepribadian seorang pembawa Risalah yang seharusnya bersih dari melakukan kesia-siaan seperti itu.

  • Ketika ada seorang yang memberitakan kepada kaum Muslimin saat mereka sedang shalat shubuh (atau shalat lainnya) di Quba` bahwa kiblat telah dialihkan ke arah Ka'bah, mereka serta-merta menerima khabar yang dibawanya dan meninggalkan hujjah yang masih mereka pegang dan bersifat pasti, lalu mereka memutar ke belakang mengarah ke Kiblat sebagai pemenuhan terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya yang disampaikan kepada mereka sekalipun hanya melalui jalur satu orang.
    Kenyataannya, Rasulullah tidak mengingkari sikap mereka terhadap hal itu, bahkan sebaliknya, berterimakasih atas tindakan mereka tersebut.
B. Berhujjah Dengan Hadits Ahad ( Khabar Al-Wahid) Di Dalam Masalah 'Aqidah

Para pemegang pendapat kedua diatas, yang menyatakan bahwa Khabar Ahâd (Hadîts Ahâd) tidak memberikan informasi pasti (yang bersifat keilmuan dan yaqin), melandasi pendapat mereka tersebut dengan kerangka berfikir : tidak boleh berhujjah dengannya di dalam masalah 'Aqidah karena masalah 'Aqidah bersifat Yaqiniyyah yang hanya memerlukan sesuatu yang pasti (Qath'iy) .
Dalam hal ini, Kaum Mu'tazilah tidak menerima Khabar Ahâd (Hadîts Ahâd) di dalam masalah 'Aqidah kecuali bila sealur dengan Akal/logika, baru dapat dijadikan argumentasi tetapi itupun hanya dalam rangka sebagai penegas/penguat bukan hujjah. Jika tidak demikian, maka khabar seperti itu ditolak dan dianggap bathil, kecuali bila mengandung interpretasi yang bukan dipaksa-paksakan.
Teori berfikir kaum Mu'tazilah ini diamini oleh kebanyakan kaum Ahli Kalam (Mutakallimin) dari tokoh Asyâ'irah (Madzhab Asy'ariyyah) seperti Abu al-Ma'âliy al-Juwainiy dan al-Fakhr ar-Râziy.

BANTAHAN TERHADAP PENDAPAT INI

Untuk membantah pendapat ini, cukup dengan menyatakan pernyataan sebelumnya bahwa Khabar Ahâd (Hadîts Ahâd) yang dipertegas dengan Qarâ`in (dalil-dalil penguat) dapat memberikan informasi pasti (yang bersifat keilmuan dan yaqin) sebab alasan utama yang dijadikan pegangan oleh mereka yang menolak tersebut hanyalah : Khabar Ahâd (Hadîts Ahâd) tidak boleh dijadikan hujjah di dalam masalah-masalah 'Aqidah karena informasi yang diberikannya bersifat Zhanniy (tidak pasti) dan tidak dapat memberikan informasi ilmu.

ARGUMENTASI-ARGUMENTASI PENDAPAT KETIGA (MADZHAB SALAF) DI DALAM MASALAH INI

1. Membeda-bedakan antara masalah-masalah 'aqidah dan hukum di dalam berargumentasi dengan Khabar Ahâd (Hadîts Ahâd) merupakan perbuatan BID'AH (mengada-ada) yang tidak pernah dilakukan oleh ulama-ulama terdahulu (Salaf). Bahkan biografi dan karya-karya tulis mereka menunjukkan hal yang amat kontras sama sekali dengan hal itu. Para shahabat, Tabi'in, Tabi'ut Tabi'in dan Ahl al-Hadits dan as-Sunnah masih senantiasa berhujjah dengan khabar-khabar seperti itu di dalam menetapkan masalah Shifat Allah, Qadar, Asmâ`, Hukum-hukum, dan lain sebagainya.

2. Adanya khabar-khabar (hadits-hadits) yang mutawatir dari Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam tentang tindakan beliau mengirimkan para utusan dan Da'i beliau ke pelbagai pelosok negeri, demikian juga kepada para raja, kisra, kaisar dan selain mereka dalam rangka mendakwahi mereka kepada Allah. Sudah barang tentu, hal pertama yang disampaikan oleh mereka ketika itu adalah masalah 'Aqidah.
Diantara indikasinya adalah sabda beliau Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam kepada Mu'adz bin Jabal ketika hendak mengutusnya ke negeri Yaman:

إنك تقدم على قوم أهل الكتاب، فليكن أول ما تدعوهم إليه عبادة الله -عز وجل- . وفي رواية : فادعهم إلى شهادة أن لا إله إلا الله ...""

Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari kalangan Ahli Kitab; maka hendaklah hal pertama yang engkau dakwahi/ajak mereka kepadanya (adalah) agar beribadah kepada Allah 'Azza Wa Jalla."
Di dalam riwayat yang lain,
"…Maka, ajaklah mereka agar bersaksi bahwa Tiada Ilah (Tuhan) -yang haq disembah- selain Allah."

3. Membeda-bedakan antara masalah 'Aqidah dan Hukum di dalam berargumentasi dengan Khabar Ahâd (Hadîts Ahâd) pada dasarnya hanya berpijak pada kerangka berfikir bahwa: amal perbuatan tidak ada kaitannya dengan 'Aqidah dan 'Aqidah tidak ada kaitannya dengan hukum-hukum 'amaliyyah (praktis).

Kedua statement ini adalah Bathil dan termasuk bid'ah (hal yang diada-adakan) oleh Ahli Kalam. Islam justeru membawa hal yang amat kontras dengan itu semua; Tidak ada hukum yang bersifat 'amaliy (praktis) kecuali ia selalu berkaitan dengan dasar-dasar 'aqidah, yaitu Iman kepada Allah; bahwa Dia telah mengutus Rasul-Nya agar menyampaikan dari-Nya hukum ini; beriman akan kebenaran Rasul, amanahnya di dalam menyampaikan risalah kemudian beriman kepada konsekuensi-konsekuensi dari hukum 'amaliy tersebut yang berupa pahala atau dosa; kesengangan atau kesengsaraan. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta'ala:

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah…"
Ayat diatas menunjukkan hukum 'amaliy, kemudian Allah Ta'ala berfirman :

"…jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat…" (Q.s., an-Nûr :2)

Jadi, (dalam penutup ayat ini) Allah Ta'ala mengaitkan hukum 'amaliy dengan 'aqidah beriman kepada Allah dan Hari Akhir.

(Diambil dari buku Mashâdir al-Istidlâl 'Ala Masâ`il al-I'tiqâd , karya Syaikh 'Utsman 'Ali Hasan, Hal.42-48)

C. Sekilas Tentang pandangan Imam Asy-Syafi'iy

Imam asy-Syâfi'iy dijuluki oleh kalangan Ahlu al-Hadîts sebagai Nâshir as-Sunnah (pembela as-Sunnah). Ini tentu saja merupakan penghargaan tertinggi terhadap sosok beliau dan bukan hanya sekedar simbol belaka. Sikap, ucapan dan karya-karya tulis beliau menjadi saksi untuk itu.

Dimasa hidup beliau, timbul bermacam-macam aliran keagamaan yang mayoritasnya selalu menyerang as-Sunnah. Mereka dapat dibagi menjadi tiga kelompok: Pertama, mengingkari as-Sunnah secara keseluruhan. Kedua, tidak menerima as-Sunnah kecuali bila semakna dengan al-Qur'an. Ketiga, menerima as-Sunnah yang mutawatir saja dan tidak menerima selain itu alias menolak HadIts Ahâd.

Beliau menyikapi ketiga kelompok tersebut dengan tegas; kelompok pertama dan kedua tersebut secara terang-terangan ingin merontokkan as-Sunnah dan tidak menganggapnya sebagai salah satu sumber utama hukum Islam yang bersifat independen sementara kelompok ketiga, tidak kurang dari itu.

Terhadap kelompok pertama, beliau menyatakan bahwa tindakan mereka tersebut amat berbahaya karena dengan begitu rukun Islam, seperti shalat, zakat, haji dan kewajiban-kewajiban lainnya menjadi tidak dapat dipahami bila hanya berpijak kepada makna global dari al-Qur'an kecuali dari makna secara etimologisnya saja. Demikian pula terhadap kelompok kedua, bahwa implikasinya sama saja dengan kelompok pertama.

Sedangkan terhadap kelompok ketiga, beliau membantah pendapat mereka dengan argumentasi yang valid dan detail. Diantara bantahan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Di dalam mengajak kepada Islam, Rasulullah mengirim para utusan yang jumlahnya tidak mencapai angka mutawatir. Maka bila memang angka mutawatir tersebut urgen sekali, tentu Rasulullah tidak merasa cukup dengan jumlah tersebut sebab pihak yang dituju oleh utusan tersebut juga memiliki hak untuk menolak mereka dengan alasan tidak dapat mempercayai dan mengakui berita yang dibawa oleh mereka.

  • Bahwa di dalam peradilan perdata dan pidana yang terkait dengan harta, darah dan nyawa harus diperkuat oleh dua orang saksi padahal yang menjadi landasannya adalah khabar (hadits) yang diriwayatkan oleh jumlah yang tidak mencapai angka mutawatir alias Hadits Ahâd tetapi meskipun demikian, asy-Syâri' (Allah Ta'ala) tetap mewajibkan hal itu.

  • Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam membolehkan orang yang mendengar darinya untuk menyampaikan apa yang mereka dengar tersebut meskipun hanya oleh satu orang saja. Beliau Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda:
    "Mudah-mudahan Allah memperbaiki akhlaq dan derajat seseorang (seorang hamba) yang mendengar hadits dari kami lantas menghafalnya hingga menyampaikannya; (sebab) betapa banyak orang yang membawa ilmu (hanya berilmu dan tidak lebih ilmunya namun dia menghafal dan menyampaikannya) kepada orang yang lebih berilmu darinya dan betapa banyak orang yang membawa ilmu tetapi dia tidak berilmu (namun mendapatkan pahala menyampaikannya). (H.R.Abu Daud)

  • Para shahabat menyampaikan hadits-hadits Rasulullah secara individu-individu dan tidak mensyaratkan harus diriwayatkan oleh orang yang banyak sekali.
Demikianlah diantara bantahan beliau di dalam menegaskan wajibnya menerima hadits Ahâd. (Penggalan dari materi Buletin an-Nur, dengan tema: Imam asy-Syafi'iy; pembelaannya terhadap as-Sunnah)

D. Fatwa Ulama Kontemporer

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-'Utsaimîn ditanya tentang orang yang menganggap hadits-hadits Ahâd tidak dapat dijadikan landasan dalam masalah 'aqidah menjawab:
"Tanggapan kami terhadap orang yang beranggapan bahwa hadits-hadits Ahad tidak dapat menjadi landasan dalam masalah 'aqidah dengan alasan ia hanya memberikan informasi secara zhann (tidak pasti) sedangkan masalah 'aqidah tidak dapat dilandasi oleh sesuatu yang bersifat zhann adalah bahwa pendapat semacam ini tidak tepat sebab dilandaskan kepada sesuatu yang tidak tepat pula. Ini dapat dibuktikan dengan beberapa tinjauan:
  • Pendapat bahwa hadits Ahad hanya memberikan informasi secara zhann tidak dapat digeneralisir sebab ada banyak khabar/berita yang bersifat Ahâd (individuil) dapat memberikan informasi secara yakin, yaitu bila ada qarâ-in (dalil-dalil penguat) yang mendukung kebenarannya seperti ia telah diterima secara luas oleh umat. Contohnya, hadits yang diriwayatkan oleh 'Umar bin al-Khaththab radhiallaahu 'anhu :
    "Sesungguhnya semua pekerjaan itu tergantung kepada niat"
    Ini merupakan khabar Ahâd, meskipun demikian kita tahu bahwa Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam -lah yang mengucapkannya. Statement seperti ini telah dianalisis oleh Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyyah, al-Hâfizh Ibnu Hajar, dan lainya.

  • Bahwa Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam mengirimkan individu-individu (orang per-orang) guna mengajarkan permasalahan 'aqidah yang prinsipil (Ushûl al-'Aqîdah), yakni dua kalimat syahadat (Lâ ilâha illallâh , Muhammad Rasûlullâh) sedangkan pengiriman yang dilakukan oleh beliau merupakan hujjah yang tidak dapat ditolak. Indikatornya, beliau mengirimkan Mu'adz bin Jabal ke negeri Yaman. Mu'adz menganggap pengiriman dirinya sebagai hujjah yang tidak dapat ditolak oleh penduduk Yaman dan harus diterima.

  • Bila kita mengatakan bahwa masalah 'aqidah tidak dapat dilandaskan kepada khabar Ahâd, maka berarti bisa dikatakan pula bahwa al-Ahkâm al-'Amaliyyah (hukum-hukum yang terkait dengan perbuatan/aktivitas) tidak dapat juga dilandaskan kepada khabar Ahâd sebab al-Ahkâm al-'Amaliyyah selalu disertai oleh suatu 'aqidah bahwa Allah Ta'ala memerintahkan begini atau melarang begitu. Bila pendapat semacam ini (yang mengatakan bahwa al-Ahkâm al-'Amaliyyah tidak dapat juga dilandaskan kepada khabar Ahâd) diterima, tentu banyak sekali hukum-hukum syara' yang tidak berfungsi. konsekuensinya, bila pendapat semacam ini harus ditolak, maka tentunya pendapat yang mengatakan bahwa masalah 'aqidah tidak dapat dilandaskan kepada khabar al-Ahâd harus ditolak pula karena tidak ada bedanya.

  • Bahwa Allah Ta'ala memerintahkan orang yang jahil/tidak tahu agar merujuk kepada pendapat Ahl al-'Ilm (ulama) terhadap salah satu permasalahan 'aqidah yang maha penting, yaitu tentang risalah. Allah Ta'ala berfirman: "Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui". (Q.,S. 16/an-Nahl: 43)… dan hal ini mencakup pertanyaan yang diajukan oleh individu atau kelompok.

 

Copyright © 2011 Mixx Blogger Template - Blogger Templates by BloggerReflex

Sponsored by: Trucks | SUV | Cheap Concert Tickets